Sistem Manajemen K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah masalah kompleks dalam lingkungan kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan bpekerjaan biasanya disebabkan oleh faktor manajemen, selain faktor manusia dan teknis. Tingkat pengetahuan, pemahaman, perilaku, kesadaran, sikap dan tindakan komunitas pekerja dalam upaya mengatasi masalah keselamatan kerja masih sangat rendah dan belum ditempatkan sebagai kebutuhan dasar untuk peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan termasuk peningkatan produktivitas kerja.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan bahkan meniadakan risiko kecelakaan kerja. Implementasi dari rencana ini tidak boleh dianggap sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menggunakan banyak biaya perusahaan, tetapi harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberikan banyak manfaat di masa depan. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Pasal 1 poin 1 menyatakan: “Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut SMK3, adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan efisien. produktif “Pasal 1 poin 2 menyatakan:” Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disingkat K3, adalah semua kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya-upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. “

Tahapan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dijelaskan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yaitu:

  1. Pembentukan Kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Implementasi Rencana K3
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Tinjauan dan Peningkatan Kinerja K3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut
a) Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
b) Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
c) Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjuatan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan
a) Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
b) Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas